DPD KAI Banten Gelar Sidang Terbuka Pengangkatan Advokat Angkatan IX Tahun 2021

Vonisinvestigasi.co.id.
Tangerang Selatan, Banten – Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten, gelar Sidang Terbuka Pengangkatan Advokat Angkatan IX Tahun 2021 di Hotel Sol Marina Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Kamis (1/4/2021) sore.

Dengan tetap memperhatikan Prokes, kali ini Organisasi Advokat KAI provinsi Banten melantik sebanyak lima puluh Advokat yang telah memenuhi semua persyaratan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Acara Pelantikan Advokat KAI Provinsi Banten ini dihadiri oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI yakni Presiden DPP KAI Adv. Erman Umar, SH., Sekjen DPP KAI Adv. Heymat Jansen SP, SH., Vice Presiden KAI Adv. Aprilia Supaliyanto, SH., MS., Wasekjen DPP Adv. Joni Bakar, SH., beserta jajarannya dan juga Ketua DPD KAI Prov. Banten Adv. Damsik, SH., MH., CIL beserta jajarannya.

Dalam sambutannya Ketua DPD KAI Prov. Banten Adv. Damsik, SH., MH., CIL, mengucapkan selamat atas pengangkatan advokat angkatan IX DPD KAI Provinsi Banten,
“semoga advokat yang baru diangkat tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama Undang-Undang Advokat dan kode etik advokat. Karena apabila para advokat melanggar peraturan tersebut, bukan hanya kita hilang kepercayaan sama klien akan tetapi sangat merugikan kita sendiri,” jelas Damsik lugas.

Selanjutnya, Damsik berpesan kepada advokat KAI Banten yang baru diangkat untuk selalu membantu masyarakat yang tidak mampu, melakukan sosialisasi hukum dan penyuluhan hukum karena masih banyak masyarakat maupun institusi yang belum terjamah oleh advokat.

Sementara itu, dalam sambutannya Presiden KAI Adv. Erman Umar, SH., mengingatkan kepada para advokat yang telah dilantik hari ini untuk mematuhi dan menghayati Kode Etik Advokat Indonesia.

“Apabila kita melanggar kode etik, salah satu contohnya seperti menelantarkan klien, melakukan penipuan. Maka, kita akan menghadapi hukuman berupa teguran secara tertulis dan skorsing hingga pencabutan izin sebagai Advokat sesuai aturan yang ada. Karena banyak contoh seorang advokat yang diadili oleh Dewan Etik yang pada akhirnya akan merugikan diri sendiri,” tegas Erman di hadapan Advokat KAI yang baru.

Sesaat setelah acara pelantikan selesai, media ini bertemu salah satu Advokat yang baru dilantik, yakni Marulak Aritonang, SH., MH., yang tampak bahagia dan semangat dilantik menjadi Advokat di Organisasi Advokat KAI provinsi Banten. Aritonang mengungkapkan bahwa apa yang disampaikan oleh para pemimpin KAI dalam sambutan tadi, akan menjadi panduan dalam menjalankan visi dan misi KAI.

“Bahagia dan sangat bersyukur saya sekarang ini sudah jadi Advokat di Organisasi Advokat KAI. Memang sebelumnya saya bertugas di TNI bergelut di urusan hukum, jadi saya sudah sering menghadapi dan menangani permasalahan hukum. Ke depan harapan saya, bisa membantu masyarakat dalam mencari keadilan dan kebenaran, dan jadi Advokat yang profesional,” ungkap Aritonang semangat. (boy/red)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *