KPK Tangkap Tangan, Tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Tersangka

vonisinvestigasi.co.id || Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi

Adapun dugaan suap dan gratifikasi Abdul Wahid terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan pada tahun 2021-2022.

“KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan KPK selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka AW (Abdul Wahid),” ujar Ketua KPK Firli Bahurin dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Adapun perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 15 September 2021 di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Plt Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki, Direktur CV Hanamas Marhaini, dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi.

Firli menyampaikan, Abdul Wahid selaku Bupati Hulu Sungai Utara diduga menunjuk Maliki sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU.

“Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh MK (Maliki) untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan oleh tersangka AW,” ucap dia.

Penerimaan uang oleh Abdul Wahid, ujar Firli, dilakukan di rumah Maliki pada Desember 2018.

Kemudian, pada awal tahun 2021, Maliki menemui Abdul Wahid di rumah dinas jabatan Bupati untuk melaporkan terkait plotting paket pekerjaan lelang pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara tahun 2021.

“Dalam dokumen laporan paket plotting pekerjaan tersebut, MK telah menyusun sedemikian rupa dan menyebutkan nama-nama dari para kontraktor yang akan dimenangkan,” kata Ketua KPK Firly.

(alex)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *