vonisinvestigasi.co.id || Jakarta – Pemerintah diminta bijak menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Partai NasDem mengusulkan eksekutif segera membentuk tim lintas kementerian/lembaga memperbaiki regulasi sapu jagat sektor perekonomian tersebut.
“Segera menugaskan Kementerian Hukum dan HAM untuk membuat tim lintas kementerian dalam rangka melakukan perubahan UU Cipta Kerja,” kata Ketua DPP NasDem Bidang Hubungan Legislatif Atang Irawan melalui keterangan tertulis, Senin, 29 November 2021.
Dia menyebut salah satu tugas yang mesti dilakukan tim ialah merevisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) beserta lampirannya. Revisi untuk mengakomodasi metode omnibus serta format dan teknis perumusan.
Atang menyampaikan lampiran hanya berisikan prosedur atau tata cara dan format serta teknis pengkaidahan peraturan kebijakan. Namun, lampiran tersebut tidak terpisahkan dari UU.
“Maka berlaku mengikat layaknya UU,” terang Atang.
Dia khawatir putusan MK bisa berdampak pada kepastian dan keyakinan masyarakat. Khususnya iklim berusaha yang menjadi harapan besar membangkitkan ekonomi nasional.
Atang menyebut pemerintah perlu segera membentuk pusat/badan regulasi nasional. Sehingga tidak terjadi disharmoni formal peraturan perundang-undangan.
“Sehingga tidak menimbulkan preseden buruk bagi kepastian hukum,” ujar dia.
Atang juga mempertanyakan putusan MK terkait melarang pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana baru. Padahal, MK dinilai tak memiliki kewenangan membatalkan peraturan pelaksana yang dibuat dalam bentu peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (Perpres), hingga peraturan daerah.
Dia Menyampaikan pembatalan tersebut merupakan kewenangan Mahkamah Agung (MA). Hal itu merupakan amanat Pasal 24A ayat (1) UUD 1945.
Pemerintah membuat 45 PP setelah UU Ciptaker disahkan. Serta, lima Peraturan Presiden dan bentuk aturan lainnya yang dibuat kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri (permen).
“Sehingga peraturan tersebut tetap eksis sepanjang tidak dibatalkan oleh lembaga yang berwenang atau dicabut oleh lembaga yang membentuk Undang undang terbut diatas. (Red)

MAHKAMAH KONSITUSI (MK)PEMERINTAH BENTUK LINTAS KEMENTRIAN SESUAI PUTUSAN
RedaksiDec 01, 2021Uncategorized0
Previous PostTANGSEL OPEN 2021 CHARITY GOLF TOURNAMEN
Next PostKASAD TNI JENDRAL DUDUNG ABDURACHMAN KUNJUNGAN KE PAPUA