Jakarta, vonis investigasi | Menteri Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menggelar bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin pada 2022.Dengan program ini,Menurut pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, DPR atau DPRD harus mengawal pengelolaan program itu supaya sasarannya tercapai.Bantuan Hukum kepada masyarakat yang tidak mampu melalui Lbh atau bantuan hukum lainnya harus di jalan kan sesuai dengan surat edaran menkumham.
“Saya kira DPR atau DPRD bisa mengontrol penggunaan dana bantuan hukum itu tepat sasaran atau tidak,” kata Abdul saat .
Menurut Abdul, sosialisasi program dana bantuan hukum kepada masyarakat tidak miskin dan tidak mampu seharusnya lebih digencarkan agar penggunaan dana itu efektif dan tepat sasaran.
Abdul mengatakan, pemanfaatan anggaran program bantuan hukum bagi warga miskin
dilakukan melalui pengadilan serta diberikan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH). LBH yang mendapat kucuran dana program bantuan hukum bagi warga miskin hanya yang resmi terdaftar di Kemenkumham.
“Itu agar mencapai sasaran dan tidak dihabiskan oleh program-program yang tidak bermanfaat oleh ASN Kemenkumham atau instansi terkait lainnya,” ujar Abdul yang pernah menjadi panitia verifikasi LBH se-Indonesia yg akan menerima bantuan hukum
Menteri Yasonna menjelaskan, 619 OBH itu berkewajiban memberikan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi kepada masyarakat. Perkara litigasi, ujar dia, diselesaikan melalui pengadilan, sedangkan perkara non-litigasi diselesaikan di luar pengadilan, misalnya melalui negosiasi atau mediasi.itu menjadi pedoman dan keharusan kepada pihak penyelenggara yang di tugaskan di masing masing daerah se-Indonesia. Bertujuan agar masyarakat yang bermasalah dengan hukum terus tidak mampu untuk menanggungnya biaya untuk pengacara atau lain bisa mendaftar ke pusat bantuan hukum(posbakum) yang terdaftar di menkumham karena sudah di biaya oleh negara.. Tegasnya. AL

Previous PostMasa Tahanan Angelina Sondakh Berakhir
Next PostWali Kota Tangsel Imbau Para Pejabat untuk Bekerja dengan Cepat di 2022