Jakarta – vonis investigasi | Pembebasan Mantan anggota DPR Angelina Sondakh hari ini, Kamis (3/3/2022), keluar dari Lapas Perempuan Jakarta.
“Tanggal 3 Maret 2022 Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program cuti menjelang bebas,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.
Angelina Sondakh Diperkirakan Keluar dari Penjara Bulan Ini
Setelah menerima program cuti menjelang bebas, Puteri Indonesia 2001 tersebut akan menjalani bimbingan lanjutan di Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama tiga bulan.
“Angline Sondakh telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan cuti menjelang bebas,” katanya.
Selama mendekam di Lapas Perempuan Jakarta, Angelina Sondakh diketahui aktif mengikuti pembinaan kepribadian dan kemandirian, di antaranya desain busana, menjahit, membatik, serta tergabung dalam kelompok tani.
Selain itu, Angelina Sondakh diketahui aktif di berbagai kegiatan rohani, misalnya tergabung dalam kelompok One Day One Juz di LPP Kelas IIA Jakarta dan juga bergabung dalam kelompok hafalan Al-Qur’an.
“Angelina juga aktif di kegiatan intelektual, misalnya bergabung dalam kelompok perpustakaan hijau,” ujar Rika Aprianti.
Membatik dan Melukis Menjadi Kegiatan Angelina Sondakh di Penjara
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta yang sudah dibayar. Angelina Sondakh merupakan terpidana kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.
Angelina Sondakh juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 2,5 miliar serta 1,2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara dan telah dibayar Rp 8,8 miliar. Sisanya, Rp 4,5 miliar dan subsider empat bulan lima hari diganti dengan menjalankan pidana kurungan,keluar tahanan angelina sondakh langsung bertemu anak anaknya setta keluarga besar nya dengan penuh tangisan dan sangat terharu..(AL)

Previous PostKorupsi Dana Hibah, Eks Ketua KONI Tangsel Divonis 1 Tahun Penjara
Next PostPakar: DPR/DPRD Harus Kawal Bantuan Hukum bagi Warga Miskin