Banten – vonis investigasi | Putusan pengadilan negeri banten mengenai koropsi dana hibah buat KONI tangerang selatan tahun 2019.
Senin, 21 Feb 2022 19:08 WIB
Sidang vonis kasus korupsi dana hibah KONI Tangsel tahun 2019.
Serang – Eks Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangerang Selatan (Tangsel) Rita Juwita divonis bersalah atas perkara korupsi hibah pengembangan olahraga senilai Rp 7,8 miliar. Dia dihukum 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Vonis bersalah juga dijatuhkan ke Bendahara KONI Tangsel Suharyo atas hibah 2019 dari Pemkot Tangsel itu. Ia dihukum 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan atas penggunaan uang KONI untuk kegiatan fiktif dan pelesiran ke Singapura itu.
Baca juga:
Sidang Korupsi KONI Tangsel, Uang Pembinaan Dipakai Pelesiran ke Singapura
Vonis ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang yang dipimpin oleh Atep Sopandi pada Kamis (17/2) lalu. Pembacaan vonis dihadiri terdakwa secara online dari rumah tahanan.
“Sudah divonis pada Kamis kemarin, terdakwa Rita diputus (divonis) 1 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dan Suharyo 1 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara ini, Puguh Raditya,
Vonis majelis hakim juga meminta kedua terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp 1,1 miliar secara tanggung renteng. Rita senilai Rp 738 dan Suharyo senilai 386 juta.
Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua KONI Tangsel Dituntut 1,5 Tahun Bui
Uang pengganti yang ditanggung renteng ini harus dibayar kedua terdakwa satu bulan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan tetap. Jika tidak, harta keduanya disita atau dipidana penjara selama 1 tahun.
Putusan subsider ini lebih lama dibandingkan tuntutan jaksa. Pada tuntutan, jika keduanya tidak membayar dan harta benda disita tapi tidak mencukupi, dituntut 9 bulan penjara.
“Uang pengganti conform, subsidernya naik 1 tahun semua,” ujarnya.
Puguh mengatakan bahwa kedua terdakwa telah menitipkan uang kerugian negara masing-masing Rp 600 juta dan Rp 250 juta. Sisanya akan dibayarkan sebagai uang pengganti yang ditanggung renteng.
“Kerugian negara yang sudah dikembalikan melalui JPU sebesar Rp 850 juta, sisanya akan mereka bayar,” pungkasnya.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. JPU menuntut kedua terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.
Itu penjelasan jpu dengan putusan koropsi dana hibah koni kota tangerang selatan. (AL)

Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua KONI Tangsel Divonis 1 Tahun Penjara
RedaksiMar 08, 2022Uncategorized0
Previous PostKAPOLDA BANTEN PENINDAKAN PELAKU NARKOBA TINDAK TEGAS
Next PostMasa Tahanan Angelina Sondakh Berakhir