PANTI PIJET PLES PLES DI RINGKUS

vonis investigasi | Tangsel – Polres Kota Tangerang selatan satuan resrim mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa panti pijet yang diruko serpong praktek pijet ples ples. Kasat reskrim AKP Aldo primandana putra langsung ambil tindakan pada hari
Selasa, 15 Mar 2022 00:09 WIB
menggerebek dua panti pijat di wilayah hukumnya. Dua panti pijat ini digerebek karena terindikasi adanya praktik prostitusi.sebelum di grebek
“Tadi sore (Senin, 14/3/2022) kita lakukan razianya, sesuai informasi dari masyarakat bahwa panti pijet tersebut sebagai tempat prostitusi dan langsung kita tidak lanjuti,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra.dalam oprasi tersebut .

Dia membeberkan dua panti pijat tersebut beroperasi di dua kecamatan yang berbeda. Satu kecamatan di Tangsel dan satunya lagi di Kabupaten Tangerang tetapi masuk wilayah hukum Polres Tangsel.


“Kita melakukan pengamankan di dua tempat yang berbeda. Yang pertama di wilayah Serpong Tangsel dan juga wilayah Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang,” bebernya.

Panti Pijat Plus-plus Berkedok Salon di Padang Digerebek, 14 Orang Diamankan
Aldo mengungkapkan dari hasil penggerebekan yang dilakukan pada dua tempat ini didapati beberapa barang bukti. Barang bukti tersebut diamankan oleh pihaknya untuk penyelidikan lebih lanjut.


“Satu nota pembayaran, kita temukan banyak alat kontrasepsi, tisu bekas pakai dan juga yang tunai,” ucapnya.

Selain itu, Aldo mengaku juga mengamankan beberapa tamu dan juga terapis yang didapati saat digerebek. Total yang diamankan dari dua tempat tersebut mencapai puluhan orang.
Gerebek Spa di Tangsel, Satpol PP Temukan Terapis-Pelanggan Tak Berbusana
“Untuk total yang kita amankan ada 15 orang termasuk tamu, terapis, pengelola yang ada di lokasi pada saat melakukan razia.

Menurutnya sanksi menanti kepada pemilik tempat panti pijat ini. Namun, untuk sampai proses selanjutnya pihak resrim pendalaman, terlebih dahulu untuk dapat diberikan sansi sansi apa yang akan di kenakan.

“Nanti akan kita dalami, kita akan panggil terhadap pengelola atau pemilik ruko pemilik tempat dan yang bertanggung jawab ditempat tersebut, baru akan dikenakan pasal kuhp yang mengatur.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *