vonisinvestigasi.co.id | Jakarta – Sangat memalukan oknum Hakim melakukan hal yang melawan hukum,dan sangat tidak terpuji oknum hakim yang mengetahui larangan melawan hukum tapi di lakukan.Inilah penegakkan hukum yang harus di perhatikan karena melakukan pelanggaran hukum.Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan oknum hakim agung berinisial SD sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tingkat penyidikan.
“Penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka, SD hakim agung MA,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, .
Adapun tersangka lainnya adalah ET Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, DY dan MH selaku PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Kemudian, RD dan AB yang merupakan PNS di MA, YP dan ES sebagai pengacara, HT dan IDKS dari pihak swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID
Komisi antirasuah kemudian menahan para tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Sebelumnya diberitakan, terjadi tangkap tangan yang dilakukan di dua wilayah yakni, Jakarta dan Semarang. Selain mengamankan sejumlah orang, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang.
Karena perbuatannya, KPK menyangka DY dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
(red)

Previous PostPENGOPLOSAN GAS ELPIJI DI PAMULANG DIGREBEK POLRES TANGSEL
Next PostKajian Bencana BPBD Untuk Wilayah Kelurahan Binong, Kecamatan Curug