Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)

vonisinvestigasi.co.id. | Tangerang Selatan – Kesbangpol Tangerang Selatan Menyelenggarakan Sosialisasi Kepada Masyarakat Tangerang Selatan untuk pencegahan peredaran Narkoba di Wilayah Tangsel 18/10/2022

Pada acara ini di hadiri Chaerul Soleh MSi, Drg VinnaTauria sebagai Narasumber,Ipda Nurul Ikhsan dari Polres Tangsel,Forwani,FWJI , Perkumpulan Pedagang Pasar Ciputat dan Tamu undangan lainnya

Dalam sambutannya Chaerul Soleh Mengatakan mengatakan bahwa sosialisasi P4GN ini ditujukan untuk memberi pemahaman kepada segenap Masyarakat Tangerang Selatan atas bahaya narkoba. Peredaran gelap narkoba bisa menyasar siapa saja, jadi perlu pencegahan. Dan diharapkan juga peran Perkumpulan Pedagang Pasar Ciputat di dalam masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba, apalagi para Masyarakat Tangerang khusus pedagang pasar memiliki kepribadian yang baik dan akhlak yang terpuji sebagai penerus bangsa. Dan diharapkan juga masyarakat Tangerang Selatan sebagai agent of change yang menyuarakan aspirasi masyarakat digaris terdepan.

Narasumber Drg Vinna Tauria pada kegiatan ini, mengatakan bahwa kondisi rawan darurat narkoba di Indonesia disebabkan oleh kondisi geografis yang terbuka, sehingga narkoba mudah masuk dan menyebar di seluruh wilayah Indonesia. Peredaran gelap narkoba bukan hanya menyasar orang dewasa dan remaja, melainkan juga anak-anak. Demografis yang sangat besar (255 juta jiwa) menjadi pasar potensial peredaran gelap narkoba. Kerugian yang timbul akibat penyalahgunaan narkoba mencapai 84,7 triliun rupiah biaya private dan sosial. Sistem penegakan hukum yang belum mampu memberikan efek jera kepada penjahat narkoba. Modus operandi dan variasi jenis narkoba yang terus berkembang.

Narkoba sebagai mesin pembunuh massal (silent killer) yang merusakmanusia terutama fungsi kerja otak, fisik dan emosi. Saat ini, lembaga pemasyarakatan (LP)-pun telah bertransformasi menjadi pusat kendali peredaran gelap narkoba.Peran serta masyarakat dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada pasal 104 – 108, disebutkan bahwa masyarakat memiliki kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu dalam P4GN. Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya P4GN. Masyarakat dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang/BNN jika mengetahui adanya penyalahgunaan /peredaran gelap Narkotika. Ketentuan pidananya setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman akan dipidana serta di denda. sambut nya

Pada saat yg acara sama Drg Vinna Tauria menerangkan tentang bahaya Pemakai narkoba
Yaitu Narkoba dapat menghambat kerja otak dan menurunkan kesadaran, yang berujung pada timbulnya rasa kantuk. Berkaitan dengan suasana hati dan perasaan, narkoba akan memengaruhi bagian otak yang bernama sistem limbus. Hipotalamus yang berperan sebagai pusat kenikmatan adalah bagian dari sistem limbus.
Dalam jangka panjang, narkoba secara perlahan bisa merusak sistem saraf di otak mulai dari ringan hingga permanen. Saat penggunaan narkotika, muatan listrik dalam otak berlebihan, jika sudah kecanduan, maka lama kelamaan saraf bisa rusak imbuh nya

Kemudian dari narasumber kepolisian Polres Tangsel mengatakan Pasal 114 UU Narkotika 1. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama …katanya

Masyarakat Dimohon Untuk serta berperan untuk memberantas peredaran Narkoba,ikut andil dalam informasi Apa bila ada sekelilingnya yang memakai Narkoba segera laporkan ke Pihak Berwajib

Penulis Rahmat bulu




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *