vonisinvestigasi.co.id | Jakarta – Dapat informasi dari pihak jasa pihak bandara bahwa ada barang mencurigakan kepada pihak polres bandara soekarno hatta, Satuan reserse narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta telah berhasil mengungkap kasus narkoba golongan I jenis Ganja Sintetis. Ganja Sintetis atau SINTE atau Tembakau Gorilla adalah Syntetic Cannabinoid yaitu yang diolah secara kimia, bukan cannabinoid alami yang terdapat dalam tanaman ganja.
Di dalam ganja Sintetis terdapat kandungan MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 182 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 36 tahun 2022, tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Pengungkapan kasus ganja Sintetis ini berawal dari, adanya laporan informasi dari jasa expedisi yang mencurigai 6 (enam) paket yang diduga berisi narkoba. Selanjutnya tim melakukan control delivery yang berhasil menangkap 10 orang tersangka yang merupakan penerima dan atau pembeli paket tersebut diberbagai daerah, ya itu Tangerang, Karawang, Bandung, dan Purwakarta. Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 3 (tiga) orang yang diduga memproduksi dan menjual ganja Sintetis di daerah Jakarta Selatan.
Berikut 10 daftar nama tersangka membeli paket narkotika golongan I jenis Ganja Sintetis, DH, MGR, IM, KAMS, LAP, DS, MSP, RF, YSR, MIG. Dan 3 daftar nama tersangka memproduksi dan menjual narkotika golongan I jenis Ganja Sintetis, EJ, RAR, PFN.
Adapun daftar barang bukti narkotika yakni, 4.937.33. (empat ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh koma tiga puluh tiga) gram ganja Sintetis, 162,58 (seratus enam puluh dua koma lima puluh delapan) gram bahan kimia Cannabinoid, dan 1 (satu) gram bahan kimia Cannabinoid dapat menjadi sebanyak 40 (empat puluh) gram ganja sentetis.
Hasil pemeriksaan laboratorium tanggal 30 Januari 2023 diperoleh kesimpulan, bahwa barang bukti diduga narkotika golongan I jenis Ganja Sintetis tersebut positif mengandung MDMB-4en PINACA.
Modus operandi pelaku meracik bahan kimia dengan peralatan laboratories, dengan bahan tembakau alami untuk kemudian dibungkus dalam paket dan dijual. Tersangka penjual memasarkan ganja Sintetis di media sosial dan menjual dengan harga Rp. 100.000. (seratus ribu rupiah) per 1 (satu) gram. Metode pengiriman dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu, memberikan kordinat lokasi serta Fhoto lokasi sebagai petunjuk peletakan ganja Sintetis dan diambil langsung oleh pembeli, dan mengirimkan paket ganja Sintetis sesuai dengan pesanan melalui expedisi.
Konferensi Pers pengungkapan kasus narkotika golongan I Jenin ganja Sintetis, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta, yang digelar hari ini 02/02/2023 dihadiri jajaran Polresta Bandara Soekarno Hatta dan Wakapolresta Bandara Soekarno Hatta AKBP Anton Firmanto. SH. SIK. M.SI. dan Kepala BNN Kota Tangerang AKBP IIchlas Gunawan dan juga Kasat Narkoba. AKP Verdika Bagus Prasetya. SIK. M.SI. dan juga paren serta dari berbagai awak media.
AKP Verdika mengungkapkan terhadap penjual dipersangkakan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I, sebagaimana dalam bentuk bukan tanaman subsider memproduksi memproduksi narkotika golongan I sebagaimana dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram lebih subsider memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I.
“Melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup , atau dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda maksimum Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” tutur AKP Verdika.
Terhadap pembeli dipersangkakan tindak pidana melawan hukum membeli, menerima narkotika golongan I ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.00 (satu miliar rupiah dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).Kepolres menambahkan
Bagi seluruh masyarakat jangan melakukan hal-hal seperti karena akan merugikan kesehatan,dan menghancurkan regenerasi bangsa,para orang tua menjaga anak nya di ajari bahwa narkoba itu musuh bagi kita semua.
(Alx)

SATUAN POLRES BANDARA SOETA BERHASIL MENANGKAP NARKOBA GOLONGAN 1
RedaksiFeb 08, 2023Uncategorized0
Previous PostPEMBERHENTIAN HAKIM KONSITUSI DAN PERUBAHAN PERUBAHAN PUTUSAN MK DIPERSOALKAN
Next PostProgram CSR TMD Lippo Karawaci Peduli Stunting Didampingi Dewan Faizal